Keputusan MK Terkait Permohonan Perluasan Pasal 284, 285, dan 292 Oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (Opini)

Agnicia Rana
9 min readDec 20, 2017

--

Gue telat banget sih, soal isu ini. Pertama kali lihat berita terkait di Line Today pun gue sudah memicingkan mata sambil bilang, “Ahelah nawn deui, sih.” Dan bukannya buka berita itu (yang sejujurnya bikin gue penasaran), gue malah tergoda artikel lain yang isinya ramalan zodiak di tahun 2018.

Btw, ini akun medium baru yang gue buat seketika gue menyadari bahwa gue membutuhkan platform lain untuk menuliskan kegundahan hati gue tentang isu-isu Indonesia pun dunia, kheueusnya isu perihal “seksualitas” — dan mungkin akan sedikit sekali membahas isu diluar seksualitas karena gue tahu keterbatasan gue, pun apa yang menjadi minat gue. Dan karena gue ingin membuat blog gue (beyondiary.wordpress.com) menjadi blog yang sedikit lebih privat.

Juga ditambah keinginan gue untuk menulis dengan benar. Tapi ya…. bahasa gue memang sudah begini sih. Tadinya gue sudah mencoba untuk seformal mungkin (pake saya biar kayak orang intelek gitu wqwq), namun apa daya… pas dibaca ulang kok kayak bukan gue ya? Yaudahlahya lanjutkan saja.

Oh, sebelumnya, di akun wordpress gue, gue pernah beberapa kali memberikan pendapat tentang seksualitas, termasuk LGBT. Jadi yang mungkin penasaran, boleh langsung cek aja di sini.

Gue teh lagi bingung skripsi, sebetulnya. Membaca isu ini, membuat gue penasaran dan langsung melihat berbagai video terkait demi mendapatkan informasi, dan akhirnya memutuskan untuk menulis ini pun merupakan hiburan sekaligus pelajaran bagi gue, dan semoga bagi yang baca juga.

Gue melihat beberapa video. Video yang gue bahas akan gue kasih tautannya.

Video pertama: Memaknai Putusan MK Soal LGBT dan Zina [part1/part2]

Dalam video tersebut dijelaskan mengenai permasalahan mendasar mengapa pemohon dari Aliansi Cinta Keluarga Indonesia meminta adanya perubahan (yang akhirnya gue pahami bahwa perubahan yang dimaksud berupa perluasan dari konteks di dalamnya itu sendiri). Tidak ada sama sekali memohon untuk memboikot LGBT. Tidak ada. Dan gue beruntung tidak jadi membaca berita di Line Today dengan judul bla bla bla tentang LGBT itu.

Di video tersebut kita bisa sama-sama melihat bahwa tujuan dari diajukannya permohonan ini adalah untuk melindungi ketahanan keluarga indonesia, sesuai dengan kata Pak Feizal Syahmenan selaku Advokat dan Juru Bicara Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, yang mana ketiga pasal tersebut — yang dibuat tahun 1918 dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang.

Dari sini gue mulai bertanya-tanya, apa pengaruhnya ke LGBT? Seperti yang selama ini banyak berita beberkan kan dengan headline “Keputusan MK memengaruhi LGBT BLA BLA BLA.” Dan ini menjadi konsern gue pada akhirnya. Nawd deui LGBT teh?

Sampai situ gue tidak menyerah untuk mencari jawaban.

Sebelumnya kita bahas dulu pasalnya satu per satu secara singkat. Ketiga pasal yang diajukan yaitu pasal 284, 285, dan 292, yang isinya kurang lebih seperti ini:

  1. Pasal 284 (mengatur tentang perzinahan, di mana isinya mengatur perzinahan pada lelaki yang sudah beristri dan perempuan yang sudah bersuami). Di sini pemohon mengajukan untuk memperluas konteks perzinahan di luar pernikahan. Apa yang salah? Perluasan seperti apa yang dimaksud? Oh, ternyata… Dari jawaban Pak Feizal, perluasan yang dimaksud itu berupa “apa yang akan dilakukan hukum kalau yang berzina belum menikah?”, “bagaimana kalau ada kasus hamil di luar nikah?”. Pertanyaan ini muncul melihat banyaknya korban anak gadis, lalu yang menghamili tidak mau bertanggung jawab, dan ini sangat meresahkan.
  2. Pasal 285 (tentang perkosaan, di mana mengatur hukum tentang pemerkosa lelaki yang korbannya perempuan). Di sini pemohon meminta perluasan konteks juga. Apa yang akan dilakukan kalau yang diperkosa adalah lakinya (baik oleh perempuan maupun lelaki lagi)? Sedangkan kasus yang ada di Indonesia pun tidak terbatas pada perempuan yang menjadi korban, tapi ada juga lelaki yang menjadi korban. Parahnya, yang memerkosa adalah seorang lelaki.
  3. Pasal 292 (tentang pencabulan anak, di mana mengatur lelaki dewasa yang mencabuli anak di bawah umur). Pemohon meminta untuk menghilangkan batasan umur, karena ada juga tuh di Indonesia yang anak kecil mencabuli teman seumurnya sendiri (which is anak kecil juga). Gimana kalau kasusnya gitu? Terus gimana kalo korbannya bukan anak-anak?

Dari sini gue dapatkan bahwa tujuan dari pemohon berdasar pada keresahan-keresahan yang ada. Terkait permasalahan yang jaman now ini makin banyak dan aneh-aneh macam: kasus Yuyun di mana dia yang masih sekolah diperkosa oleh 14 anak yang juga masih sekolah — sampai ia meninggal, anak TK disodomi, anak yang habis nonton video porno lalu mencabuli temannya sediri, termasuk kasus zina orang-orang dengan kelamin sama (as you know, beberapa waktu lalu sempat gempar pesta gay, dsb).

Seperti yang sudah gue katakan tadi pun, berdasarkan wawancara kepada Pak Feizal, bahwa tujuan permohonan ini adalah untuk melindungi keluarga di Indonesia, untuk melindungi masyarakat.

Melindungi yang dimaksud di sini adalah… seperti yang gue lihat dari video Ibu Elly Risman (tautan bisa diklik di sini), dan dijelaskan juga dalam video yang gue lihat dari ILC TV One Indonesia — dengan berbagai data yang dibawa, bahwa memang ada keresahan di jaman yang semakin maju ini.

Singkatnya, keresahan di sini berupa globalisasi yang bukan mencerdaskan malah merusak otak anak lewat pornografi. Bagaimana di video Ibu Elly ini dijelaskan bahwa anak jaman sekarang itu sudah terpapar jauh oleh modernisasi yang ndak bisa dikontrol. Ujung-ujungnya, beliau membahas bahwa akar dari semua ini adalah “kesiapan orang tua menjadi orang tua”.

Maka muncullah pengasuhan yang salah. Komunikasi, adalah garis besarnya. Sesimple orang tua sekarang tuh masih menggunakan trik pengasuhan yang “memerintah”, “memaksa”, “memarahi”, dll, sehingga anak tidak terbentuk self-image dalam dirinya. Gimana anak mau percaya diri kalau dari orang tuanya selalu menyalahkan anak? Gimana anak mau cerita ke orang tuanya jika komunikasi yang dipakai selalu satu arah?

Larinya ke mana? Ke suatu kesenangan yang dia dapatkan lewat gawainya: pornografi. Awalnya mungkin takut, jijik, ngga suka, tapi dari situ otak mengeluarkan signal sehingga keluarlah zat yang sama ketika seseorang bersetubuh: salah satunya dopamine, yang bikin senang, bahagia, pleasure lah.

Kemudian anak juga bisa masuk ke pergaulan yang salah. Seks bebas, seks sesama jenis (yang mungkin akan gue bahas di postingan berikutnya karena ini begitu menarik).

Lebih jauh lagi soal perzinahan, Ibu Elly menjelaskan bahwa dampak dari perzinahan sendiri begitu besarnya. Bahkan ketika seorang (yang sudah pernah bersetubuh di luar nikah) kemudian menikah, bayangan pleasure yang muncul dari perzinahan sebelumnya bisa mengganggu kehidupan rumah tangga.

Akibatnya?

Ngga puas sama pasangan, yang akhirnya membuat dia mencari kesenangan di luar, yang ngga bisa dia dapat di rumah. Parahnya larinya ke sesama jenis, saking sudah biasa berhubungan seksual dengan pasangannya.

Jangka panjangnya lagi akan berakibat ke anak. Pengulangan aja begitu terus sampe entah kapan.

Ini meresahkan. Semua permasalahan seksualitas di atas seakan-akan membuat kelamin merupakan momok yang mengancam. Seakan-akan kelamin beralih fungsi, dari yang seharusnya menciptakan masa depan, malah untuk kesenangan semata.

Gue paham keresahan pemohon, yang berharap agar kasus-kasus yang terjadi — yang juga kebanyakan kasus tidak termasuk dalam pasal sehingga tidak ada penguatan hukumnya untuk dipidana, jadi ada kejelasannya.

Tapi apa yang beberapa hari ini media hebohkan?

Ya bisa dilihat di berita-berita di media bahwasanya keputusan ini melegalkan zina dan LGBT. Ngga usah dibaca dulu deh, isinya. Wong judulnya saja sudah mengarah ke tafsiran yang salah. Mungkin biar heboh kali, ya? Ya ngga tahu juga sih.

Padahal sebetulnya, tidak ada diskriminasi dari pemohon kepada mereka dengan orientasi seksual homoseksual, sehingga keputusan MK yang menolak permohonan ini terlihat memperbolehkan atau melegalkan atau tidak melarang adanya kasus LGBT dan seks bebas.

Nah, sampai di sini gue mau menunjukkan tautan berupa diskusi di Indonesia Lawyers Club (ILC TV one) yang tayang kemarin, untuk membuat satu kesimpulan. Sila tonton dulu yang belum nonton.

[part1/part2/part3/part4/part5/part6/part7]

Dari diskusi di TV One tersebut, ada beberapa perdebatan yang gue rasa sih bukan konsern di pembahasan itu sendiri — yang mana dari awal sudah diarahkan sebaik mungkin mengenai apa tujuan dari pengajuan permohonan ini, hingga apa saja sih tafsiran atau pendapat dari masing-masing tamu yang diundang.

Ada nilai-nilai yang berbeda di sini.

Gue sebagai penikmat diskusi membagi mereka dalam tiga kelompok— sebetulnya mereka tidak literally berkelompok, hanya saja gue mengelompokkan mereka berdasarkan konsern mereka dalam diskusi ini, dan untuk memudahkan gue.

Pertama, pemohon — which means menginginkan dibentuknya perluasan sehingga segala bentuk pelanggaran terkait zina bisa dipidana — wait, basically, gue tidak menyebut kelompok ini sebagai kelompok penganut atau pembawa ideologi tertentu, tapi itulah yang disebutkan oleh salah satu tamu di sana.

Kedua, kelompok yang memandang bahwa sebetulnya ketiga pasal tersebut sudah sebaik-baiknya kok, melihat yang namanya pasal sudah diatur negara ya sudah melalui pertimbangan. Mungkin bisa lah ya, kita sebut kelompok liberalis (pembela Hak Asasi Manusia)— yang secara terang-terangan (tidak semuanya, sih) berpendapat bahwa permohonan yang diajukan ini “mendiskriminasi pihak tertentu” karena membawa ideologi kelompok sendiri.

Ketiga, kelompok paham hukum (baik negara maupun agama). Mereka menengahi, dan memberi alasan logis, dan menjawab dengan sejelas-jelasnya bahwa keputusan MK kemarin bukan berupa persetujuan untuk seks bebas disetujui, tapi semata-mata karena kewenangan MK itu sendiri — meski ada seseorang yang berkata bahwa jelas itu salah tapi jangan dihakimi lah.

Gue setuju tidak boeh ada diskriminasi, harus saling memerdekakan satu sama lain. Tapi tolong bedakan mana orangnya, mana perilakunya. Jangan membenci orangnya, tapi perilakunya jika itu menyimpang. Gitu deh.

Di video bagian pertama kita bisa lihat, di sana fokus kepada tujuan dari pengajuan permohonan yang sudah gue sebutkan di atas. Sudah jelas seperti yang gue sebutkan di atas, dari pemohon menjabarkan keresahan-keresahan mereka atas Indonesia masa kini. Gue berkaca dengan data mereka, karena skripsi gue juga memakai beberapa data yang mereka bawa, sehingga gue sangat paham bahwa muncullah keresahan-keresahan.

Seperti, bahwa seks anal adalah seks yang paling berisiko menularkan HIV/AIDS dan IMS, kemudian, penderita HIV yang meningkat tajam dari tahun ke tahun, dan beberapa lagi gue lupa.

Gue tidak menyalahkan pemohon yang memang tidak setuju dengan adanya seks bebas dalam bentuk apapun, karena meski balik lagi ke orangnya masing-masing, tapi negara juga punya tanggung jawab untuk menyejahterahkan rakyatnya. Caranya gimana? Subsidi kesehatan, kebersihan lingkungan, pelayanan.

Hal ini relevan banget sama apa yang disampaikan Dr. Dewi Inong bahwa pengobatan HIV serta IMS itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Yang mana semakin banyak pengidap HIV/AIDS, semakin besar juga biaya yang dikeluarkan pemerintah. Kenapa kita tidak mencegah? Padahal itu bisa dicegah, loh, dengan cara tidak melakukan seks bebas, seks sesama jenis, bla bla bla.

Hanya mungkin yang kurang ditekankan oleh Dr. Inong, pencegahan (mungkin lebih tepatnya mengurangi risiko) bisa juga dilakukan dengan: tidak berganti-ganti pasangan seks, juga menggunakan kondom yang benar — I mean kondom yang sudah punya lisensi kesehatan yang baik.

Dan mungkin keinginan baik inilah yang kurang dipahami oleh keompok kedua. Ada yang berpendapat sampai ke… mungkin kasarannya gini, ya “Gimana kalo ada yang tidak bertuhan? Sedangkan permohonan yang diajukan ini mengarah ke kelompok tertentu — dalam hal ini muslim.”

Gue sangat mengerti maksud dia. Bahwa dengan mendiskriminasi, justru membuat satu kelompok tertentu — dalam hal ini LGBT tidak memiliki kemerdekaan. Tapi yang menurut gue tidak tepat adalah ketika (gue lupa dia atau yang lain) bilang, “membawa agama tertentu.”, “jangan lah sampai urusan se-privat di dalam kamar di bawa hukum negara.” — well, setau gue kalo di indonesia sendiri, pasangan yang ketahuan kumpul kebo pasti ditindak sosial. Jadi seharusnya negara ngga bisa lepas, dong? Daripada dihukum sampe ditelanjangin terus diarak— memang ini tergantung orang-orang atau budaya setempat, sih, tapi jikalau mereka yang berdosa ini dipayungi hukum setidaknya hal ini akan mengurangi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.

Dan yang gue tangkap pun, pengajuan perluasan pasal ini sendiri menekankan ketika adanya tindak kriminalitas (pemerkosaan, pencabulan — yang konteksnya bisa juga ke sesama jenis, ataupun ke pelaku perempuan).

Jadi sepanjang pemikiran gue ketika gue menonton itu, ya lu aman-aman aja mau seks bebas selama belum digrebek. Selama lu bisa sembunyi-sembunyi. Dan untuk pihak yang merasa dirugikan (taruhlah korban yang menuntut dinikahi karena dihamili pacarnya, atau lelaki cukup umur yang disodomi), bisa membawa kasusnya ke ranah hukum agar si pelaku ditindak.

Dan ini gue rasa merupakan niatan baik tanpa membawa ideologi kelompok tertentu, juga mendiskriminasi kelompok tertentu lainnya. Data yang dibawa toh bukan ayat al-quran, bukan fakta ngga bener macam kalo gay artinya dia kerasukan, dsb. Hal ini sudah cukup melegakan gue, dan seharusnya sih banyak orang.

Gue tidak mau berkomentar banyak tentang pendapat dari beberapa orang yang tidak gue mengerti, meskipun balik lagi, yang namanya perbedaan pasti ada. Yang disayangkan adalah beberapa orang yang menurut gue tidak tepat apa yang ia bicarakan dengan konteks pembahasan.

Gue pun di sini masih belajar untuk memahami, dan sekali lagi tujuan membuat tulisan ini adalah untuk membantu MK mengklarifikasi keputusan mereka. Bahwa mereka tidak menyetujui permohonan bukan karena melegalkan atau membiarkan tindak kejahatan, tapi balik lagi ini bukan ranah mereka.

Perihal apa yang disampaikan oleh pemohon terkait adanya titik terang ketika berdiskusi dengan mantan ketua MK yang akhirnya membuat mereka bersemangat untuk maju, juga keputusan sebelumnya MK yang pernah membuat atau menyetujui pemohon tekait perubahan pasal pun, gue tidak ingin membahasnya lebih — lebih tepatnya tidak bisa menyajikan data pasal mana dan alasan mengapa MK menyetujui perubahan itu.

Dan gue rasa pernyataan dari Prof. Mahfud MD, mantan ketua MK, menjadi satu kesimpulan yang baik — yang selama ini menjadi perdebatan, dan yang sudah gue sebutkan di atas, bahwa: MK tidak melegalkan zina dan LGBT.

“Jelas itu dilarang agama, tidak sesuai dengan konstitusi kita”, kata Prof. Mahfud MD.

Di sini gue menekankan sekali lagi bahwa gue tidak menyetujui kelompok manapun, juga mendiskriminasi kelompok manapun. Gue hanya berusaha terbuka dan belajar biar lebih pintar dalam menanggapi isu yang ada. Biar ngga menyimpulkan sesuatu hanya dari satu kacamata saja, lah.

Gue punya banyak teman LGBT (dari yang belum seks sesama jenis sampai ganti-ganti partner seks), gue punya banyak teman yang sudah bersetubuh tapi belum menikah, dan itu tidak semata-mata membuat gue membenci mereka sampai akhirnya mau memenjarakan mereka. Dibalik itu mereka pasti punya alasan, dan itu yang harus kita sama-sama hargai.

Semoga viralnya keputusan MK ini tidak menjadikan kita negara yang terpecah-belah. Tidak membuat kita mengelompokkan jenis-jenis manusia tertentu, dan membuat kita semakin pintar dalam menanggapi isu-isu yang ada.

Gue akhiri tulisan gue kali ini, semoga kita bisa sama-sama belajar :)

--

--

Agnicia Rana

Sebuah perjalanan pencarian jati diri. Tempat misuh-misuh. #MemulaiKembali